KOPERASI KREDIT
Koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Tugas dan Wewenang Anggota Koperasi Simpan Pinjam adalah :
a. Rapat Anggota, merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
kredit (diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Rapat Anggota sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, seperti Rapat
Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa dan sebagainya.
b. Pengurus, dipilih dari, untuk dan oleh anggota sekaligus merupakan pemegang
kuasa (mandat) Rapat Anggota. Dalam koperasi kredit pengurus terdiri dari
Dewan Pimpinan, Panitia Kredit dan Panitia Pendidikan.
tidak dipilih dalam Rapat Anggota (dapat ditunjuk oleh Pengurus). Inilah
sebabnya dalam bagan Panitia Pendidikan berada di luar bagan Pengurus
dan hanya dihubungkan dengan jabatanWakil Ketua Dewan Pimpinan.
c. Pengawas, terdiri dari 3 orang. Sama halnya dengan Pengurus, pengawas juga
dipilih dalam Rapat Anggota. Pengawas merupakan wakil anggota yang dipilih
dan dipercaya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilakukan
oleh Pengurus.
d. Manajer, merupakan posisi yang memegang fungsi operasional yang diadakan
manakala koperasi kredit sudah tumbuh dan berkembang secara sehat. Sebagai
pemegang fungsi operasional koperasi kredit, maka Manajer dipilih oleh
Pengurus. Ia berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menjalankan segala
kegiatan operasional usaha koperasi kredit sampai berhasil sesuai dengan target
dan pola kebijakan yang telah digariskan oleh Pengurus.
e. Karyawan, merupakan ujung tombak pelayanan usaha koperasi kredit yang
bekerja dan bertugas berdasarkan kemampuan serta ketrampilan yang dimilikinya,
dan disesuaikan dengan tugas-tugas yang ada dalam koperasi kredit. Sebagai
bagian dari manajemen, karyawan memperoleh dan mempertanggungjawabkan
tugas-tugasnya kepadamanajer.
1. Dewan Pimpinan terdiri dari 5-15 orang, sedangkan Panitia Kredit terdiri
dari 3 orang yangtugas-tugasnya diatur juga dalam AD/ART koperasi kredit
yang bersangkutan, dan dipilih dalam Rapat Anggota.
2. Panitia Pendidikan disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga koperasi
kredit merupakan bagian dari Pengurus. Secara ex officio ketuanya dijabat
oleh Wakil KetuaDewan Pimpinan. Anggotanya terdiri dari 3 orang, namun
Dengan demikian maka jelas bahwa ada perbedaan mendasar mengenai fungsi dan
tanggung jawab pengurus dan pengawas denganmanajer (manajemen). Pengurus dan
pengawas merupakan fungsi-fungsi keorganisasian yang bukanoperasional dan
dijalankan atas dasar sukarela. Oleh sebab itu, mereka harus menyadari bahwa duduk
dalam kepengurusan tidak berhak mengharapkan gaji. Sedangkan manajer
(manajemen) bertanggung jawab atas operasional usaha sehari-hari dan berhubungan
langsung dengan anggota maupun non anggota, sehingga keberhasilan, usaha
koperasi kredit akan sangat tergantung pada kepandaian, kemampuan, kreativitas dan
ketrampilannya dalam menjalankan usaha tersebut. Dan karena inilah manajer
(manajemen) berhak atas imbalan gaji yang layak. Namun sebagai catatan, apabila
koperasi kredit masih belum mampu untuk mengangkat dan menggaji manajer
(manajemen), maka tugas operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Bendahara,
dengan kata lain bendahara berfungsi sebagai manajer
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar. koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen transmigrasi dan koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga kerja, transmigrasi dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP,SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
§ Rapat anggota koperasi sekolah
§ Pengurus koperasi sekolah
§ Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
§ Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
§ Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
§ Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
§ Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong
KOPERASI SYARIAH
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
§ Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
§ Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
§ Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
§ Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
§ Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
§ Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
§ Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
§ Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
§ Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
§ Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
§ Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
§ Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
§ Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
§ Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
§ Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
§ Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
§ Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
§ Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
§ Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
§ Jujur, amanah dan mandiri.
§ Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
§ Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
§ Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
§ Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
§ Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
§ Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar