Npm : 14210353
Kelas : 4EA16
Tugas Etika Bisnis
Perusahaan yang sudah menerapkan
etika dalam berbisnis
PT.
Garuda Indonesia (Persero) adalah maskapai pertama dan terbesar di Indonesia,
menerbangkan hampir 50 destinasi domestik maupun internasional. Dengan pendekatan
berorientasi “melayani”, Garuda Indonesia bertujuan menjadi penyedia layanan
terdepan bagi wisatawan udara maupun pengiriman barang melalui udara di negara
ini, dengan armada mendekati 120 pesawat terbang untuk mendukung seluruh
pelayanan kami.
Visi
dan Misi
Visi
- Perusahaan penerbangan pilihan utama di Indonesia dan berdaya saing di internasional.
Misi
:
- Melaksanakan usaha jasa angkutan udara yang memberikan kepuasan kepada pengguna jasa yang terpadu dengan industry lainnya melalui pengelolaan secara profesional dan didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi tinggi.
- Menghasilkan keuntungan dengan jaringan domestik yang kuat untuk terus meningkatkan pangsa pasar domestik dan internasional bagi uashawan, perorangan, wisatawan dan kargo termasuk penerbangan borongan
- Memiliki bisnis unit yang mendukung produk inti untuk meningkatkan keuntungan serta menghasilkan pendapatan tambahan dari usaha unit pendukung tersebut.
Tata
Nilai Perusahaan
Garuda Indonesia telah
mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient
& effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty
& Openness dan Integrity yang disingkat menjadi
“FLY HI” sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang
diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft
structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang
digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Etika
Bisnis dan Etika Kerja
Pada tahun 2011, Perusahaan
menetapkan etika bisnis & etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11
tanggal 11 Maret 2011.
Etika
bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman
perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal
14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of
conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan
balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment
tahun 2009.
Etika
Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang harus
ditampilkan dan perilaku-perilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan Garuda
Indonesia. Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan:
- Hubungan Sesama Insan Garuda.
- Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
- Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
- Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
- Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata
nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda
Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama
Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai
dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.
JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh
pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan
Etika Kerja serta menandatangani “Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan
Terhadap Etika Perusahaan.”
Internalisasi
nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai
saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai.
Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun
elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat
maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses
sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani
lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980
pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja. Jumlah tersebut berarti sudah
mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan.
Perusahaan
mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk
membantu Penegakan etika perusahaan. Melalui sistem ini diharapkan semua
pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan
oleh oknum pegawai Garuda.
Etika
Bisnis dan Etika Kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula
kepada Mitra Usaha sehingga Mitra usaha dapat membantu proses penegakkan etika
di Perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan
bermartabat.
Budaya
Perusahaan
Tata
nilai “FLY HI” dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk
membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Grup
Garuda Indonesia pada saat ini memiliki anak perusahaan yakni diantaranya :
PT
Aerowisata
didirikan
di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H., dengan No.: 85
tertanggal 30 Juni 1973. Akta penggabungan disahkan oleh Mentri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat KeputusanNo.Y.A.5/32/18 tertanggal 2
Februari1974.Anggaran Dasar PT Aerowisata telah mengalamai beberapa kali
perubahan, terakhir oleh Akta Notaris pengganti tertanggal 6 Desember 2005,
yang berhubungan dengan perubahan pada komposisi pemegang saham PT. Aerowisata,
yang berdomisi di Jalan Prapatan no. 32, Jakarta Pusat.
PT
Aerowisata menawarkan layanan yang berhubungan dengan perhotelan dan
pariwisata. PT. Aerowisata memiliki sejumlah anak perusahaan yang bergerak di
bidang perhotelan, katering (pelayanan penyedia makanan), penyedia layanan
transportasi darat, serta wisata & agen perjalanan. Anak-anak perusahaan
ini meliputi Hotel Development Corporation, PT Senggigi Pratama International,
PT Angkasa Citra Sarana Catering Service, PT Mandira Erajasa Wahana, PT Biro
Perjalanan Wisata Satriavi, Garuda Orient Holidays Pty. Ltd. dan PT Aerojasa Perkasa.
PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFAA)
bergabung
berdasarkan Akta Notaris No.93 tertanggal 26 April 2002 oleh Arry Supratno,
S.H.,Notaris Umum di Jakarta, disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia dalam Surat Keputusan No.C-11688.H.T.01.01. tertanggal 25 Juni 2002 dan
dicatat dalam Pelengkap Berita Negara RI No. 78 pada tanggal 27 September
2002. Pada tahun 2003, penerbitan dan pembayaran modal terdiri dari 665.699
saham, dengan total Rp.166.4 Milyar. 99% saham dimiliki oleh PT. Garuda
Indonesia (Persero) dan 1% dimiliki oleh PT. Aerowisata.
Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan dan mendukung ekonomi pemerintahan Indonesia dan kebijakan perkembangan nasional, khususnya dalam bidang pemeliharaan pesawat terbang dan layanan perbaikan serta bisnis lain yang berhubungan dengan pemeliharaan pesawat terbang maupun layanan perbaikan. Selain itu, untuk menghasilkan keuntungan untuk perusahaan melalui pemeliharaan pesawat terbang dan layanan perbaikan termasuk mesin dan komponen.
Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan dan mendukung ekonomi pemerintahan Indonesia dan kebijakan perkembangan nasional, khususnya dalam bidang pemeliharaan pesawat terbang dan layanan perbaikan serta bisnis lain yang berhubungan dengan pemeliharaan pesawat terbang maupun layanan perbaikan. Selain itu, untuk menghasilkan keuntungan untuk perusahaan melalui pemeliharaan pesawat terbang dan layanan perbaikan termasuk mesin dan komponen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar