Nama : Melyan dewi
npm : 14210353
kelas : 3EA16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank syariah kini tidak lagi asing bagi
masyarakat Indonesia. Meski bank ini lahir dari rahim umat islam, tapi manfaat
dan penggunanya kini juga dirasakan oleh kaum non muslim. Disaant bank
konvensional terkena krisis moneter, bank syariah tetap digdaya dan makin
diminati masyarakat. Sehingga banyak bank konvensional kini punya unit khusus
bank syariah.
Pasar keuangan syariah lahir dengan
konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keuangan konvensional. Bank
syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan
bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba. Terkait
dengan hal tersebut, terdapat dalil yang melarang system riba.
Lembaga keuangan konvensional dan
lembaga keuangan syariah mempunyai macam dan bentuk yang sama, yaitu lembaga
keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah. Perbedaan antara
keduanya adalah dalam hal sangat prinsipil dan substansial, yakni prinsip
syariah yang menjadi landasan lembaga keuangan atau perbankan syariah.
Perbedaan prinsip operasional dalam
lembaga keuangan dan perbankan syariah berdasarkan system bagi hasil, sedang
pada lembaga keuangan dan perbankan non syariah (konvensional) berdasarkan
system bunga. Dengan kata lain, kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan
nasabah adalah sebagai mitra investor dan pedagang atau pengusaha, sedangkan
pada lembaga keuangan dan on bank syariah sebagai kreditor dan debitor.
Bank umum syariah, bank umum dengan
divisi syariah dan bank perkreditan rakyat syariah, ketiganya berdasarkan
prinsip syariah dalam melaksanakan operasionalnya. Perbedaan hanya pada hal
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran bagi bank umum syariah, sedangkan
bank perkreditan rakyat syariah tidak melakukan jasa tersebut.
Dalam kurun waktu dua tahun, lembaga
keuangan syariah non bank yang berkembang setelah Bank Muamalat Indonesia (BMI)
dapat menunujukan kehandalan dan eksistensinya dalam dunia perbankan yang
dilanda krisis. Kondisi tersebut menjadi indicator utama yang menunjukan bahwa
system bagi hasil dalam perbankan syariah hamper tidak terkena dampak krisis
ekonomi dan moneter yang melanda dunia perbankan pada tahun 1997-an. Ketika itu
bank non syariah bertumbangan karena pertumbuhan negative (negative spread). Sementara perbankan yang beroperasi dengan system
syariah hamper tidak terpengaruh. Karena bank non syariah dibebani perjanjian
bunga. Maka saat uang itu tidak bias dioperasionalkan oleh bank , nasabah tidak
mendapatkan bagi hasil dari tabungannya. Karena itu secara logika bank syariah
tidak akan mengalami kerugian.
Reksadana syariah dapat digolongkan
menjadi empat jenis reksadana: yaitu reksadana pasar uang syariah, reksadana
pendapatan tetap (obligasi syariah), reksadana saham (saham syariah), dan reksadana
campuran. Sejak tahun 1997, di Indonesia sudah diterbitkan danareksa syariah
yang dikelola oleh manajer investasi PT. Danareksa Fun Mgt. Yang menarik
perhatian dari danareksa syariah yang mengelola reksadana saham mulai tahun
1997 sampai 2001 adalah hasilnya, yaitu sejak diterbitkan selalu memiliki nilai
aktiva bersih (NAB) tahunan rata-rata lebih rendah dari NAB awal atau selalu
mengalami kerugian sejak reksadana sahm tersebut mulai diterbitkan
1.2
Rumusan
Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1
Rumusan
Masalah
Dalam hal ini penulis membahas
tentang Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
1.2.2
Batasan
Masalah
Sesuai
dengan judul yang saya tulis maka perumusan masalah dapat d rumuskan sebagai
berikut.
1. Dasar
hokum bank syariah
2. Pengertian
prinsip syariah
3. Dewan
pengawas, komisaris, dan direksi
4. Kegiatan
usaha bank syariah
5. Bank
muamalat
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
ini adalah:
1. Mahasiswa
dapat mengerti dan memahami tentang dasar hokum perbankan syariah
2. Mahasiswa
dapat mengerti dan memahami tentang prinsip syariah
3. Mahasiswa
dapat mengerti dan memahami tentang dewan pengawas,komisaris, dan direksi
4. Mahasiswa
dapat mengerti dan memahami tentang kegiatan usaha bank syariah
5. Mahasiswa
dapat mengerti dan memahami tentang bank muamalat
1.4
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat penelitian
ini adalah sebagai berikut:
a. Sebagai
bahan kajian ilmu dan menambah referensi dalam dunia ilmu pengetahuan yang
berhubungan dengan Bank syariah, khususnya mengenai peningkatan kualitas dan
pelayanan bank syariah
b. Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan
menambah wawasan penulis
tentang analisis bank syariah, khususnya mengenai peningkatan kualitas dan
pelayanan bank syariah
c. Sebagai
bahan untuk menambah pengetahuan, memberikan informasi sebagai referensi atau
perbandingan bagi peneliti lain dalam penelitian selanjutnya demi mengembangkan
ilmu pengetahuan baik secara umum maupun khusus terhadap ilmu pengetahuan yang
dijadikan dasar penelitian ini.
1.5
Metode
Penulisan
1.5.1
Objek
Penulisan
Objek dalam penulisan ini, adalah
peningkatan kualitas dan pelayanan bank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar