Rabu, 01 Mei 2013

PROPOSAL ILMIAH

PROPOSAL ILMIAH


Nama : Melyan dewi
npm    : 14210353
kelas   : 3EA16



          BAB  I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Bank syariah kini tidak lagi asing bagi masyarakat Indonesia. Meski bank ini lahir dari rahim umat islam, tapi manfaat dan penggunanya kini juga dirasakan oleh kaum non muslim. Disaant bank konvensional terkena krisis moneter, bank syariah tetap digdaya dan makin diminati masyarakat. Sehingga banyak bank konvensional kini punya unit khusus bank syariah.
Pasar keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keuangan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba. Terkait dengan hal tersebut, terdapat dalil yang melarang system riba.
Lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah mempunyai macam dan bentuk yang sama, yaitu lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah. Perbedaan antara keduanya adalah dalam hal sangat prinsipil dan substansial, yakni prinsip syariah yang menjadi landasan lembaga keuangan atau perbankan syariah.
Perbedaan prinsip operasional dalam lembaga keuangan dan perbankan syariah berdasarkan system bagi hasil, sedang pada lembaga keuangan dan perbankan non syariah (konvensional) berdasarkan system bunga. Dengan kata lain, kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan nasabah adalah sebagai mitra investor dan pedagang atau pengusaha, sedangkan pada lembaga keuangan dan on bank syariah sebagai kreditor dan debitor.
Bank umum syariah, bank umum dengan divisi syariah dan bank perkreditan rakyat syariah, ketiganya berdasarkan prinsip syariah dalam melaksanakan operasionalnya. Perbedaan hanya pada hal memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran bagi bank umum syariah, sedangkan bank perkreditan rakyat syariah tidak melakukan jasa tersebut.
Dalam kurun waktu dua tahun, lembaga keuangan syariah non bank yang berkembang setelah Bank Muamalat Indonesia (BMI) dapat menunujukan kehandalan dan eksistensinya dalam dunia perbankan yang dilanda krisis. Kondisi tersebut menjadi indicator utama yang menunjukan bahwa system bagi hasil dalam perbankan syariah hamper tidak terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang melanda dunia perbankan pada tahun 1997-an. Ketika itu bank non syariah bertumbangan karena pertumbuhan negative (negative spread). Sementara perbankan yang beroperasi dengan system syariah hamper tidak terpengaruh. Karena bank non syariah dibebani perjanjian bunga. Maka saat uang itu tidak bias dioperasionalkan oleh bank , nasabah tidak mendapatkan bagi hasil dari tabungannya. Karena itu secara logika bank syariah tidak akan mengalami kerugian.
Reksadana syariah dapat digolongkan menjadi empat jenis reksadana: yaitu reksadana pasar uang syariah, reksadana pendapatan tetap (obligasi syariah), reksadana saham (saham syariah), dan reksadana campuran. Sejak tahun 1997, di Indonesia sudah diterbitkan danareksa syariah yang dikelola oleh manajer investasi PT. Danareksa Fun Mgt. Yang menarik perhatian dari danareksa syariah yang mengelola reksadana saham mulai tahun 1997 sampai 2001 adalah hasilnya, yaitu sejak diterbitkan selalu memiliki nilai aktiva bersih (NAB) tahunan rata-rata lebih rendah dari NAB awal atau selalu mengalami kerugian sejak reksadana sahm tersebut mulai diterbitkan

1.2              Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1        Rumusan Masalah
Dalam hal ini penulis membahas tentang Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
1.2.2        Batasan Masalah
Sesuai dengan judul yang saya tulis maka perumusan masalah dapat d rumuskan sebagai berikut.
1.      Dasar hokum bank syariah
2.      Pengertian prinsip syariah
3.      Dewan pengawas, komisaris, dan direksi
4.      Kegiatan usaha bank syariah
5.      Bank muamalat


1.3              Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah:
1.      Mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang dasar hokum perbankan syariah
2.      Mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang prinsip syariah
3.      Mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang dewan pengawas,komisaris, dan direksi
4.      Mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang kegiatan usaha bank syariah
5.      Mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang bank muamalat
1.4              Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai bahan kajian ilmu dan menambah referensi dalam dunia ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan Bank syariah, khususnya mengenai peningkatan kualitas dan pelayanan bank syariah
b.        Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan           penulis tentang analisis bank syariah, khususnya mengenai peningkatan kualitas dan pelayanan bank syariah
c.       Sebagai bahan untuk menambah pengetahuan, memberikan informasi sebagai referensi atau perbandingan bagi peneliti lain dalam penelitian selanjutnya demi mengembangkan ilmu pengetahuan baik secara umum maupun khusus terhadap ilmu pengetahuan yang dijadikan dasar penelitian ini.


1.5              Metode Penulisan
1.5.1        Objek Penulisan
Objek dalam penulisan ini, adalah peningkatan kualitas dan pelayanan bank syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar